sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investasi Miras Dicabut, Kepercayaan Investor Diyakini Kepala BKPM Tetap Baik

Economics editor Shifa Nurhaliza
02/03/2021 17:56 WIB
Presiden Jokowi resmi memutuskan mencabut aturan terkait investasi minuman beralkohol atau minuman keras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Investasi Miras Dicabut, Kepercayaan Investor Diyakini Kepala BKPM Tetap Baik  (FOTO: MNC Media)
Investasi Miras Dicabut, Kepercayaan Investor Diyakini Kepala BKPM Tetap Baik (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan mencabut aturan terkait investasi minuman beralkohol atau minuman keras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Diketahui, sebelum aturan ini diterbitkan sudah ada 109 izin investasi miras di Indonesia.

“Kami memahami secara baik proses penyusunan ini pun melalui perdebatan yang panjang dan tetap memperhatikan pelaku-pelaku usaha dan pikiran-pikiran daripada tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat tokoh-tokoh pemuda,” ungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

Bahlil mengatakan, dalam proses penyusunan Undang-Undang ini pun melibatkan stakeholder untuk memberikan masukan serta pendapat. “Namun untuk urusan yang satu ini tentang lampiran nomor 3, kami melihat perkembangan yang terakhir ini bukan persoalan tidak konsistensinya pemerintah terkait setiap UU yang ditetapkan. Tapi kami melihat mana kepentingan negara yang lebih besar,” pungkasnya.

Perpres ini, lanjutnya, akan berlaku mulai tanggal 4 Maret 2021. “Jadi sekarang kalau kita melakukan pencabutan terhadap lampiran 3 No 31, 32, dan 33, saya pikir belum terlalu berdampak sistemik yang luar biasa,” jelasnya.

Terkait dengan kepercayaan dunia usaha, Bahlil selalu mengatakan bahwa kepercayaan dunia usaha sekarang masih sangat baik sekali untuk Indonesia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement