sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jabar Resmi Punya Perda Desa Wisata, Siap Beri Dana Bantuan untuk Pengembangan 

Economics editor Agung Bakti Sarasa
28/03/2022 20:47 WIB
Jabar resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata dalam upaya pengembangan sektor pariwisata sebagai lokomotif ekonomi Jabar. 
Jabar Resmi Punya Perda Desa Wisata, Siap Beri Dana Bantuan untuk Pengembangan (Dok.MNC)
Jabar Resmi Punya Perda Desa Wisata, Siap Beri Dana Bantuan untuk Pengembangan (Dok.MNC)

IDXChannel - Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata dalam upaya pengembangan sektor pariwisata sebagai lokomotif ekonomi Jabar

Perda tersebut lahir berdasarkan kesepakatan Pemprov Jabar dan DPRD Jabar yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Jabar, jelang akhir pekan kemarin. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kenudayaan (Disparbud) Jabar, Benny Bachtiar mengatakan, dengan adanya perda tersebut, Pemprov Jabar memiliki payung hukum untuk menggelontorkan dana bantuan kepada pemerintah desa dalam pengembangan wisata berbasis desa. 

"Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa dapat difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah," jelas Benny di Bandung, Senin (28/3/2022). 

Menurut Benny, kehadiran perda itu sangat penting mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata. Terlebih, kata Benny, sektor pariwisata juga didapuk sebagai salah satu tulang punggung ekonomi Jabar saat ini.

"Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah setelah PKB dan BBNKB," ujar Benny.

Lebih lanjut Benny mengatakan, salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jabar adalah adanya industri berbasis sumber daya lokal yang sangat ramah terhadap penyerapan sumber daya lokal. 

"Sifatnya padat karya serta efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah," imbuhnya. 

Di Jabar, kata Benny, ada beberapa desa wisata yang menjadi bagian dari rencana pembangunan kepariwisataan, di antaranya Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kabupaten Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Subang, Desa Wisata Cibuntu di Kuningan, serta Desa Wisata di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.  

"Namun, selama ini eksistensi beberapa desa wisata tersebut baru sebatas pada rencana pembangunan kepariwisataan lantaran daerah belum memiliki aturan untuk pengembangan desa wisata. Pemerintahan daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan," bebernya. 

Oleh karena itu, Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jabar yang memiliki potensi wisata untuk meraih status desa wisata, sehingga kesejahteraan masyarakat dan pendapatan pemerintah desa pun meningkat. 

Adapun poin Perda Desa Wisata itu, di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa eisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pengawasan dan pembiayaan. 

"Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri. Untuk desa wisata yang berkembang dan maju akan difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan untuk desa wisata dalam kategori maju dan mandiri akan difasilitasi oleh pemerintah pusat," katanya.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pun menyambut baik hadirnya Perda Desa Wisata. Dengan hadirnya perda, pihaknya optimistis pengembangan wisata berbasis desa di Jabar menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement