Misalnya usulan pengurangan TKK dari mulai Januari sampai Juli 2022 sebanyak 1.600 orang. Jumlah itu sesuai dengan hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) serta mengacu kepada KTP warga KBB. Berdasarkan hitungan jika pengurangan itu dilakukan maka akan terjadi penghematan anggaran sebesar Rp80 miliar.
Untuk itu, dirinya meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan analisis kebutuhan di setiap SKPD dengan menyesuaikan analisis jabatan dan analisis beban kerjanya. Sebab jika tidak dilakukan dan jumlah TKK masih banyak seperti sekarang, pastinya persoalan seperti ini akan terus terulang.
"Pengurangan TKK harus dilakukan sampai akhirnya pada November 2023 sudah nol. Kalau tidak akan terus jadi beban anggaran bagi daerah dan ketika PAD merosot maka jadi persoalan pelik," pungkasnya.
(NDA)