IDXChannel - Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo, mengaku siap bertanggung jawab. Dia juga berjanji akan kooperatif menjalani hukumannya.
Hal ini disampaikan saat pihak berwajib merilis kasus yang menjerat IK. Dalam kesempatan itu, IK tampil mengenakan bahu tahanan. Tak hanya itu, kedua tangan Crazy Rich Medan ini diborgol.
"Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," kata Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).
Pemilik nama Indra Kesuma ini jug meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Hanya saja, Indra mengaku tak bermaksud melakukan penipuan terhadap para korbannya.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya mengenal dunia trading," ucap Indra Kenz.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," sambungnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangkaatas dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka sang Crazy Rich berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak berwajib beberapa waktu lalu.
Atas kasusnya, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, Indra Kenz juga terancam hukuman 20 tahun penjara. Hingga kini, Indra Kenz ditahan di Rutan (rumah tahanan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (TYO)