"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," sambungnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangkaatas dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka sang Crazy Rich berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak berwajib beberapa waktu lalu.
Atas kasusnya, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, Indra Kenz juga terancam hukuman 20 tahun penjara. Hingga kini, Indra Kenz ditahan di Rutan (rumah tahanan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (TYO)