IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen dalam penggunaan produk-produk dalam negeri sebagai sumber daya material pada pembangunan infrastruktur.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menekankan pentingnya penggunaan komponen produk dalam negeri dalam rangka menjaga roda ekonomi nasional di tengah Pandemi Covid-19.
“Pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN harus menggunakan produk dalam negeri, atau kalaupun produk dari luar, harus punya pabrik di sini," kata Menteri Basuki pada keterangan tertulisnya, Minggu (20/2/2022).
Sebagai upaya mempertahankan dan meningkatkan TKDN, Kementerian PUPR melakukan penguatan regulasi di antaranya melalui Surat Menteri PUPR No PB.0101-MN/2775 tertanggal 30 Desember 2020 mengenai instruksi terkait pelaksanaan PBJ yang harus menggunakan material/bahan produk dalam negeri.
Selain itu pengembangan Katalog Elektronik sebagai sistem informasi jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri dan informasi lain dapat mempermudah proses pengadaan barang dan jasa sehingga menjadi lebih cepat, efisien, dan akuntabel.