sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta Naik ke PPKM Level 2, Mal Diizinkan Buka dengan Kapasitas 50 Persen

Economics editor Dita Angga Rusiana
30/11/2021 07:58 WIB
Jika sebelumnya saat di level, mal bisa buka 100% maka tidak untuk saat ini.
Jakarta Naik ke PPKM Level 2, Mal Diizinkan Buka dengan Kapasitas 50 Persen (FOTO:MNC Media)
Jakarta Naik ke PPKM Level 2, Mal Diizinkan Buka dengan Kapasitas 50 Persen (FOTO:MNC Media)

Sementara bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: 

1)       wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; 

2)     kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk; 

3)     anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; 

4)     restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit; 

5)     mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement