IDXChannel - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai dapat meningkatkan kontribusi ekonomi digital pada pemulihan ekonomi. Sayangnya, pembahasan RUU ini sudah berlangsung cukup lama, namun belum membuahkan hasil.
“Pengesahan RUU ini perlu segera dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan bagi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan aman,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan peluang serta potensi ekonomi digital Indonesia diprediksi mencapai USD 146 miliar di 2025 dan meningkat menjadi USD 330 miliar di 2030.
Menurut Pingkan, potensi ini perlu ditindaklanjuti salah satunya dengan memberikan jaminan keamanan pada interaksi digital, seperti transaksi keuangan dan keamanan data pribadi.
"Pengesahan RUU PDP akan mempertegas tanggung jawab pengendali data pribadi untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna diikuti dengan sanksi terhadap kelalaian atau pelanggaran," kata Pingkan.