sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Salah Langkah, Ini Link dan Cara Lapor SPT 2023 yang Benar

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
03/02/2023 14:00 WIB
Wajib Pajak (WP) pemilik NPWP dan memiliki penghasilan wajib melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan.
Jangan Salah Langkah, Ini Link dan Cara Lapor SPT 2023 yang Benar. (Foto: Link dan Cara Lapor SPT 2023)
Jangan Salah Langkah, Ini Link dan Cara Lapor SPT 2023 yang Benar. (Foto: Link dan Cara Lapor SPT 2023)

Link dan Cara Lapor SPT

Berikut link dan cara lapor SPT tahunan yang mudah untuk Anda:
1. Login di link www.pajak.go.id dengan akun DJP Online yang sudah Anda buat sebelumnya.  
2. Dari menu Laporan, pilih layanan e-Filing.
3. Selanjutnya, klik Buat SPT.
4. Klik dan isi kode verifikasi.
5. Isi data SPT tahun 2023 sesuai petunjuk.
6. Setelah selesai, silahkan klik Kirim SPT. 
7. Bukti Laporan Tahunan SPT 2023 secara elektronik akan dikirimkan melalui email kepada wajib pajak.

Beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan antara lain:
1. Bukti pemotongan dari pemberi kerja.
2. Daftar penghasilan pelapor.
3. Daftar tanggungan keluarga.
4. Daftar harta dan utang.
5. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lainnya. 
6. Dokumen terkait lainnya. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement