Link dan Cara Lapor SPT
Berikut link dan cara lapor SPT tahunan yang mudah untuk Anda:
1. Login di link www.pajak.go.id dengan akun DJP Online yang sudah Anda buat sebelumnya.
2. Dari menu Laporan, pilih layanan e-Filing.
3. Selanjutnya, klik Buat SPT.
4. Klik dan isi kode verifikasi.
5. Isi data SPT tahun 2023 sesuai petunjuk.
6. Setelah selesai, silahkan klik Kirim SPT.
7. Bukti Laporan Tahunan SPT 2023 secara elektronik akan dikirimkan melalui email kepada wajib pajak.
Beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan antara lain:
1. Bukti pemotongan dari pemberi kerja.
2. Daftar penghasilan pelapor.
3. Daftar tanggungan keluarga.
4. Daftar harta dan utang.
5. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lainnya.
6. Dokumen terkait lainnya. (SNP)