IDXChannel - Wajib Pajak (WP) pemilik NPWP dan memiliki penghasilan wajib melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan, dan artikel ini akan membahas terkait link dan cara lapor SPT yang mudah untuk Anda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing untuk kemudahan masyarakat. Pelaporan SPT Tahunan tahun 2023 dapat dimulai sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Untuk melapor ke DJP Online, pastikan wajib pajak orang pribadi telah membuat akun. Pembuatan akun di DJP Online tidak hanya diperlukan untuk pelaporan SPT tetapi juga untuk urusan pajak lainnya.
Tak hanya itu, Wajib Pajak juga harus memiliki e-Fin yang merupakan nomor DJP untuk melaporkan SPT secara online. Lalu para pelapor pajak bisa melakukan pembayaran melalui link dan cara yang seperti apa?
Link dan Cara Lapor SPT
Berikut link dan cara lapor SPT tahunan yang mudah untuk Anda:
1. Login di link www.pajak.go.id dengan akun DJP Online yang sudah Anda buat sebelumnya.
2. Dari menu Laporan, pilih layanan e-Filing.
3. Selanjutnya, klik Buat SPT.
4. Klik dan isi kode verifikasi.
5. Isi data SPT tahun 2023 sesuai petunjuk.
6. Setelah selesai, silahkan klik Kirim SPT.
7. Bukti Laporan Tahunan SPT 2023 secara elektronik akan dikirimkan melalui email kepada wajib pajak.
Beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan antara lain:
1. Bukti pemotongan dari pemberi kerja.
2. Daftar penghasilan pelapor.
3. Daftar tanggungan keluarga.
4. Daftar harta dan utang.
5. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lainnya.
6. Dokumen terkait lainnya. (SNP)