IDXChannel - Bea Cukai memberikan penjelasan mengenai aturan dan ketentuan mengenai barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama penumpang dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana menyatakan, barang pindahan dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan.
Barang pindahan tersebut merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri pindah ke dalam negeri maupun sebaliknya.
“Barang pindahan mendapatkan fasilitas kemudahan yaitu pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor,” ujar Hatta di Jakarta, Selasa (4/4/2023).