Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman. Aturan terkait barang kiriman mengacu pada ketentuan barang kiriman yang diatur dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
“Dalam hal menggunakan skema barang kiriman, pembebasan hanya diberikan sebesar USD3.00 per penerima barang kiriman,” ungkap Hatta.
Kebijakan yang telah ditetapkan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional karena serta untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.
“Pengawasan dan pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor oleh Bea Cukai ditujukan semata untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian dalam negeri,” katanya.
Bea Cukai juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mematuhi ketentuan di bidang impor terutama terkait barang kiriman.
(DES)