sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Salah, Simak Aturan Baru Impor Barang Kiriman

Economics editor Michelle Natalia
04/04/2023 12:00 WIB
Barang pindahan dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan.
Jangan Salah, Simak Aturan Baru Impor Barang Kiriman (Foto: MNC Media)
Jangan Salah, Simak Aturan Baru Impor Barang Kiriman (Foto: MNC Media)

Hatta menjelaskan, pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 Tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, yaitu PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan. 

“Syarat utamanya yaitu telah menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass,” tambah Hatta.

Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang, ataupun tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Jika syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi Bea Cukai juga akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang. 

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement