Berdasarkan data itu, kumpulan peningkatan kekayaan 25 orang terkaya di AS mencapai USD401 miliar atau sekitar Rp 5.694 triliun sejak 2014 hingga 2018. Namun, pajak yang mereka keluarkan terlampau kecil, hanya USD13,6 miliar atau Rp 193 triliun. Pembayaran tersebut dilakukan untuk pajak pendapatan federal selama lima tahun.
ProPublica melihat, miliarder-miliarder ini tak seperti kebanyakan orang lain yang penghasilannya berasal dari pendapatan upah konvensional. Para miliarder tersebut, justru sering mendapatkan manfaat dari penghindaran pajak, seperti saham dan real estate yang tidak dianggap kena pajak kecuali saat aset tersebut dijual
Untuk diketahui, masyarakat biasa di AS yang rata-rata memperoleh USD70 ribu dolar atau Rp994 juta per tahun, harus membayar 14% pajak federal atau 9.800 dolar AS alias Rp 139 juta.
ProPublica mengatakan, Jeff Bezos, sebagai orang terkaya di dunia membayar pajak tidak lebih dari satu persen dalam tarif pajak yang sebenarnya. Jumlahnya yakni sekitar USD973 juta (Rp 13,8 triliun) atas pertumbuhan kekayaan sebesar USD99 miliar dolar AS (Rp 1.412 triliun) selama periode lima tahun. (TYO)