IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan agar karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan TNI/Polri, bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan, bila ada karyawan BUMN, anggota ASN, dan TNI/Polri ingin aktif di politik praktis, maka harus mengundurkan diri dari jabatan di instansinya saat ini.
“Kan kita pengen aparat negara, termasuk Badan Usaha Milik Negara, TNI, Polri, ASN netral. Ya kalau mau aktif di politik, caleg atau calon kepala daerah atau timses ya mundur, itu sudah ada aturannya,” ujar Bima saat ditemui di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (17/11/2023).
Larangan itu, lanjut dia, diatur dalam Undang-undang (UU). Di mana, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Partai Politik.