Melalui SE tersebut, Erick menekan BUMN sebagai entitas bisnis yang bebas dari kepentingan politik praktis. Karena itu, perlu menjaga netralitas baik di induk, anak, hingga perusahaan afiliasi terkonsolidasi dalam BUMN.
Adapun larangan keterlibatan bos-bos perseroan negara ini mencakup kampanye pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(YNA)