Pada Pasal 2 Ayat (1) bahwa ASN juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Kemudian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam Kampanye.
Selanjutnya, melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 28 Ayat (1) mencatat kepolisian bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Untuk TNI, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 39 Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir juga melarang direksi dan komisaris BUMN terlibat kampanye pada Pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023.