Oleh karena itu, dia menyampaikan tiga hal kepada pemerintah sebagai bentuk win-win solution dan menurutnya sudah tidak bisa tawar menawar lagi.
Dia menegaskan, hal pertama yaitu penutupan usaha pakaian bekas bukanlah solusi. Kemudian Rifai berharap usaha pakaian bekas impor bisa dilegalkan seperti yang terjadi di negara-negara maju pada umumnya.
"Aternatif ketiga diatur sama Menteri Perdagangan diberi kuota, itu kan bisa, karena Permendag itu hanya kewenangan di menteri jadi dia bisa dicabut, bisa apa kita dikasih kuota, dikontrol sama pemerintah jadi mau bayar pajak kita seneng sebenarnya. Jadi kalau kita lebih senangnya kita resmi, kita bayar pajak," pungkas Rifai.
(FAY)