IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan kemudahan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memperkenalkan fasilitas dan kemudahan perizinan baru bagi investor.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 mengenai perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di IKN.
Sebanyak 14 pasal mengalami perubahan untuk memperlancar proses investasi. Regulasi terbaru ini ditandatangani pada 12 Agustus 2024.
"Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara," tulis beleid awal PP tersebut, dikutip Kamis (15/6/2024).
Beberapa aturan yang mengalami perubahan dan penyesuaian terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan zonasi seperti yang diatur dalam pasal 9.