sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Revisi Aturan IKN, Fasilitas Baru untuk Manjakan Investor

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
15/08/2024 15:50 WIB
Jokowi merevisi aturan kemudahan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memperkenalkan fasilitas dan kemudahan perizinan baru bagi investor. 
Jokowi Revisi Aturan IKN, Fasilitas Baru untuk Manjakan Investor. (Foto: MNC Media)
Jokowi Revisi Aturan IKN, Fasilitas Baru untuk Manjakan Investor. (Foto: MNC Media)

Ketentuan lain yang mengalami perubahan ada di pasal 26 soal fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan non fiskal. Lewat aturan baru ini kewenangan OIKN ditambah, tidak lagi sekedar fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN, tapi juga meliputi retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara. 

Kemudian pasal 67 juga diubah yang kaitannya dengan aturan pemberian insentif dari OIKN kepada calon investor yang hendak masuk ke proyek Ibukota baru tersebut. 

Lewat aturan yang baru ini disebutkan fasilitas daerah khusus dan penerimaan khusus IKN terdiri atas insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah di IKN, dan insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan penerimaan khusus IKN.

Terakhir ketentuan yang juga berubah dalam PP 29 tahun 2024 ini juga terdapat pada pasal 68 terkait fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.

Aturan terbaru itu menyebutkan fasilitas yang diberikan berupa penyediaan lahan atau lokasi bagi pelaku usaha, penyediaan sarana dan prasarana/infrastruktur, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, dan atau kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.

(Selfie Miftahul Jannah)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement