sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Revisi Aturan IKN, Fasilitas Baru untuk Manjakan Investor

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
15/08/2024 15:50 WIB
Jokowi merevisi aturan kemudahan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memperkenalkan fasilitas dan kemudahan perizinan baru bagi investor. 
Jokowi Revisi Aturan IKN, Fasilitas Baru untuk Manjakan Investor. (Foto: MNC Media)
Jokowi Revisi Aturan IKN, Fasilitas Baru untuk Manjakan Investor. (Foto: MNC Media)

"Pemberian HAT sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Agraria/Pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita IKN," tulis pasal 18 ayat (3).

Selain itu juga ditambahkan ketentuan yang disisipkan pada pasal 22, yakni terkait pemanfaatan tenaga kerja asing untuk mendukung percepatan pembangunan IKN dengan jangka waktu 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Pasal 25 juga mengalami perubahan soal ketentuan untuk penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN. Melalui aturan baru ini, para pengembang yang belum memenuhi kewajiban untuk menyediakan hunian berimbang, bisa dapat memenuhi kewajiban tersebut di IKN.

Asal tahu saja, saat ini pemerintah memiliki kebijakan soal hunian berimbang. Artinya setiap developer tidak boleh hanya membangun hunian dalam satu kelas saja, misal untuk kelas atas saja.

Namun juga harus membangun hunian untuk kelas bawah dan menengah, kewajiban membangun hunian kelas bawah dan menengah itulah yang bisa dilaksanakan di IKN.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement