sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Revisi Aturan IKN, Fasilitas Baru untuk Manjakan Investor

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
15/08/2024 15:50 WIB
Jokowi merevisi aturan kemudahan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memperkenalkan fasilitas dan kemudahan perizinan baru bagi investor. 
Jokowi Revisi Aturan IKN, Fasilitas Baru untuk Manjakan Investor. (Foto: MNC Media)
Jokowi Revisi Aturan IKN, Fasilitas Baru untuk Manjakan Investor. (Foto: MNC Media)

Selain itu terdapat perubahan yang kaitannya dengan persetujuan lingkungan seperti yang diatur dalam pasal 10.

Ketentuan lain yang juga mengalami perubahan menyangkut soal verifikasi dan proses pemberian persetujuan perizinan berusaha bagi calon investor di IKN, hal ini diatur dalam pasal 13 PP 29/2024.

Selanjutkan ketentuan yang diubah juga menyangkut pemanfaatan lahan milik Badan Otorita yang akan dialokasikan untuk calon investor IKN, hal ini diatur dalam pasal 16. Setidaknya ada 2 jenis hak atas tanah yang dimiliki Badan Otorita, yaitu BMN dan ADP.

Lewat regulasi tersebut, khusus di IKN pemanfaatan BMN tidak hanya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait, namun juga bisa dimanfaatkan oleh Badan Otorita. Sedangkan ADP, Badan Otorita akan mendapatkan HPL yang siap diberikan kepada calon investor.

Kemudian terkait aturan soal pemberian Hak Atas Tanah (HAT) juga mengalami perubahan yang diatur dalam pasal 18. Setidaknya ada 3 jenis HAT yang akan diberikan kepada para pelaku usaha di IKN, seperti HGU, HGB, dan Hak Pakai dengan jangka waktu masing-masing, HGU maksimal 190 tahun, HBG 180 tahun, dan Hak Pakai 180 tahun.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement