IDXChannel - Pemerintah menganggarkan pendapatan negara pada tahun 2022 sebesar Rp1.840,7 triliun. Patokan itu berdasarkan sasaran sejumlah pembangunan kedepannya.
Dalam pidato kenegaraan perihal keterangan RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, anggaran tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.
"Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," ujar Jokowi, Selasa (16/8/2021).
Untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, pemerintah juga perlu meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kepala Negara menyebut, reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.