sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Targetkan Transaksi di E-katalog Rp500 Triliun, Ini Tanggapan LKPP

Economics editor Suparjo Ramalan
29/03/2024 08:44 WIB
Target Presiden didasarkan pada rencana umum pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD
Jokowi Targetkan Transaksi di E-katalog Rp500 Triliun, Ini Tanggapan LKPP (FOTO:MNC Media)
Jokowi Targetkan Transaksi di E-katalog Rp500 Triliun, Ini Tanggapan LKPP (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan nilai transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik (E-katalog) sebesar Rp500 triliun. Namun, angka transaksi pada platform belanja online pemerintah ini baru menyentuh Rp196,7 triliun hingga akhir 2023.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, mengatakan target Presiden didasarkan pada rencana umum pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Di mana, alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp 1.200 triliun. Sehingga, Kepala Negara menginginkan jika separuh dari anggaran pada rencana umum pengadaan dibelanjakan lewat E-katalog. 

“Hari ini nilai transaksi di tahun 2023 mencapai Rp196,7 triliun, target dari Pak Presiden sebenarnya angkanya mencapai Rp500 triliun,” ujar Hendrar saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, ditulis Jumat (29/3/2024).

“Kenapa begitu? Karena beliau melihat rencana umum pengadaan kita ini APBN-APBD selama setahun selalu di atas Rp 1.200 triliun, mestinya separuh bisa lewat E-katalog,” paparnya. 

Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres)  Nomor 2 Tahun 2022, Kepala Negara menginstruksikan bahwa adanya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi).

Lalu, merencanakan, mengaplikasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha UMK-Koperasi dari hasil produksi dalam negeri. 

Kemudian, menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. 

“Maka Inpres Nomor 2 Tahun 2022 mensyaratkan belanja APBN-APBD minimal 40 persen dipakai untuk produk atau penyediaan jasa UMKM. Kedua, maksimal 5 persen memperbolehkan untuk membeli produk impor. Artinya targetnya 95 persen harus produk dalam negeri,” beber Hendrar. 

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kementerian dan lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (pemda) melakukan pengadaan barang dan jasa melalui E-katalog. Alasannya, lebih transparan, efisiensi, hingga terjadi percepatan penyerapan anggaran, termasuk mendukung produk dalam negeri. 

“Dan dua hal paling utama pro produk dalam negeri dan pro UMK-Koperasi,” tutur dia.

(SAN)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement