sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken PP 35 Tahun 2021, Begini Aturan Pesangon Buruh

Economics editor Michelle Natalia
24/02/2021 13:45 WIB
Jokowi meneken aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK.
Jokowi Teken PP 35 Tahun 2021, Begini Aturan Pesangon Buruh. (Foto: MNC Media)
Jokowi Teken PP 35 Tahun 2021, Begini Aturan Pesangon Buruh. (Foto: MNC Media)

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;

2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;

3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;

4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;

5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;

6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;

7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;

8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah; dan,

9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Kemudian, di pasal 43 diatur bahwa dalam hal PHK terjadi karena alasan efisiensi akibat mengalami kerugian, perusahaan dapat membayar pesangon separuh dari ketentuan. Tercantum bahwa pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. Uang Pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan,

c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

PP 35/2021 turut mengatur hal yang serupa berlaku apabila PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun; perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure); perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau perusahaan pailit. Sisanya, pesangon dibayar penuh. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement