Menurut Yenti, aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas terkait dilanggarnya hak masyarakat sebagai pemilik sah dari sumber mata air tersebut. Soal perlindungan atas hak masyarakat itulah yang menjadi dasar awal mengapa kasus ini perlu dibongkar hingga tuntas. "Kenapa perusahaan ini (PT DF) bisa menjual (air olahannya) ke perusahaan besar? Siapa perusahaan besar ini? Dijual dengan harga berapa? Kenapa mau membeli selain dari PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)? Kenapa mereka mau membeli barang ilegal sampai delapan tahun? Ini semua harus diaudit dan diusut tuntas," tegas Yenti. (TSA)
Advertisement
Jual Olahan Mata Air ke Industri Tanpa Ijin, Perusahaan Ini Diancam Pasal Berlapis
Praktis aktivitas ilegal yang telah berjalan dalam delapan tahun terakhir ini memantik kecaman dari berbagai pihak.
Jual Olahan Mata Air ke Industri Tanpa Ijin, Perusahaan Ini Diancam Pasal Berlapis (foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement