sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jual Olahan Mata Air ke Industri Tanpa Ijin, Perusahaan  Ini Diancam Pasal Berlapis

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
13/06/2022 15:40 WIB
Praktis aktivitas ilegal yang telah berjalan dalam delapan tahun terakhir ini memantik kecaman dari berbagai pihak.
Jual Olahan Mata Air ke Industri Tanpa Ijin, Perusahaan  Ini Diancam Pasal Berlapis (foto: MNC Media)
Jual Olahan Mata Air ke Industri Tanpa Ijin, Perusahaan  Ini Diancam Pasal Berlapis (foto: MNC Media)

IDXChannel - Masyarakat Kabupaten Sumedang melaporkan adanya praktik pengambilan mata air tanpa ijin oleh sebuah perusahaan untuk dijual ke industri besar dalam negeri. Praktis aktivitas ilegal yang telah berjalan dalam delapan tahun terakhir ini memantik kecaman dari berbagai pihak.

Salah satu respon datang dari Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanudin, yang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dengan memproses hukum pidana bagi perusahaan 'nakal' tersebut.

"Laporan yang Saya terima saat ini sudah diamankan oleh Satpol PP setempat. Tentu Saya berharap proses hukumnya tidak hanya berhenti di level Satpol PP saja. Harus ada penegakan hukum yang tegas, karena ini berkaitan dengan hak masyarakat terhadap sumber daya air yang diserobot oleh kepentingan korporasi," ujar Hasanudin, Sabtu (11/6/2022).

Senada dengan itu, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, bahkan sampai tak hapir pikir betapa praktik melawan hukum semacam itu bisa langgeng dilakukan hingga delapan tahun. Karenanya, Yenti mendukung adanya proses audit lengkap dan terperinci terkait apa, bagaimana dan segala informasi terkait kasus tersebut sehingga bisa terjadi.

"Ya pasti (harus diaudit), kan (praktik) itu terbukti melawan hukum. Harus dicari tahu modusnya, kok bisa terjadi dan sebagainya. jadi memang harus (diaudit)," ujar Yenti, Minggu (12/6/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement