Direktur Jendral PKH Kementan Nasrullah mengatakan pemerintah bakal melakukan ganti rugi terhadap hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat maupun pemusnahan dalam penanganan wabah PMK.
Bahkan besarannya pun sudah ditentukan melalui SK Dirjen PKH Pertanian nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022, yang membagi kedalam 3 klasifikasi pemberian bantuan, Sapi/kerbau sebesar Rp10 juta, Domba/Kambing Rp1.500.000, dan Babi Rp2.000.000.
"Lagi sosialisasi, sesegera (bakal diberikan)," kata Dirjen Nasrullah saat dihubungi MNC Portal, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga:
(NDA)