“Jumlah penumpang angkutan umum secara kumulatif yang dihitung dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 yaitu sebanyak 3.126.519 orang. Jumlah ini meningkat 13,91% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebanyak 2.744.781 orang,” paparnya.
Dengan demikian, pada tahun ini pemerintah telah menerapkan kebijakan pengetatan prokes. Dimana masyarakat tetap boleh melakukan perjalanan, tetapi dengan prokes ketat sejak 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
“Dimana calon pelaku perjalanan wajib vaksin dosis lengkap, tes antigen 1x24 jam, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan pengetatan tersebut, diharapkan mobilitas tetap terkendali dan tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 usai masa libur Nataru,” pungkas Adita.
(SANDY)