sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jumlah Sawah Berkurang, Nusron Wahid Ambil Kebijakan Darurat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
29/01/2026 08:48 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan kebijakan darurat sawah diambil lantaran semakin banyak sawah yang berkurang jumlahnya.
Jumlah Sawah Berkurang, Nusron Wahid Ambil Kebijakan Darurat  (FOTO:iNews Media Group)
Jumlah Sawah Berkurang, Nusron Wahid Ambil Kebijakan Darurat (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional dalam mencapai swasembada pangan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan kebijakan darurat sawah diambil lantaran semakin banyak sawah yang berkurang jumlahnya. 

Sehingga bagi daerah yang belum mencantumkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87 persen dari LBS (Lahan Baku Sawah), maka seluruh LBS tersebut dianggap LP2B. 

"Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan," kata Menteri Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Kamis (29/1/2026). 

Kebijakan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.

Namun, Menteri Nusron menyebut, kondisi faktual menunjukkan penetapan LP2B dalam RTRW daerah masih jauh dari ketentuan. 

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, dalam rentang waktu 2019 hingga 2024 Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. 

Angka tersebut dinilai sangat signifikan dan menjadi alarm serius bagi keberlanjutan ketahanan pangan nasional, terutama di tengah target besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan sesuai Asta Cita Presiden.

"Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi," ujar Menteri Nusron.

Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota bahkan hanya sekitar 41 persen. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.

Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum mencapai angka minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW dalam waktu paling lama enam bulan. Revisi tersebut menjadi prasyarat penting untuk memberikan kepastian hukum atas perlindungan lahan sawah.

Saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah masih harus segera melakukan revisi RTRW.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement