IDXChannel - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kewajiban vaksin terhadap jemaah haji yang ingin datang ke Arab Saudi. Meski demikian, mereka tidak menyebutkan jenis vaksin apa yang boleh tetap masuk maupun dilarang.
Hal ini ditegaskan oleg Kementerian Kesehatan, di mana Arab Saudi tidak pernah menyatakan pelarangan vaksinasi covid-19 dengan merek tertentu bagi jemaah haji. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji, Eka Jusup Singka, dalam Bahtsul Masail Perhajian di Ciawi, Bogor, Rabu,(28/04/2021).
Ia menjelaskan Arab Saudi lebih menekankan kewajiban calon jemaah haji dan umrah untuk divaksinasi covid-19 sebelum masuk ke Arab Saudi. Maka dari itu, Eka mengimbau calon jemaah haji untuk segera mengikuti program vaksinasi covid-19.
"Kepada jemaah haji dan umrah segera memvaksinkan diri di tempatnya masing-masing. Karena datanya sudah dimasukkan ke dalam P-care, dan nanti dapat melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang tersedia,"kata Eka.
Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan skema vaksinasi terhadap calon jemaah haji 2021 dengan membagi ke dalam dua kelompok terdiri atas kelompok lanjut usia (lansia) dan masyarakat rentan.
"Rentan ini karena mereka melakukan perjalanan lintas negara. Hanya yang memenuhi syarat vaksinasi yang akan memperoleh vaksinasi Covid-19. Kalau ada komorbid, tentunya tidak akan dilakukan vaksinasi, penyuntikan tidak akan kita lakukan.
"Pemerintah Saudi, dalam hal ini Kementerian Kesehatan meminta agar seluruh jemaah haji dan umrah dilengkapi dengan bukti vaksinasi, yaitu sertifikat vaksinasi. Seperti halnya vaksinasi meningitis,” tutur Eka. (TYO)