IDXChannel - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dipangkas seperti tahun sebelumnya. Dengan demikian, para ASN akan menerima THR secara penuh di tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan, anggaran untuk THR sudah masuk dalam APBN 2021. Pencairan ini diharapkan bisa membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19 ini.
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Namun, aturan tersebut belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.
"Nanti sambil ditunggu pemerintah menetapkan PP-nya," ujar Askolani kepada MNC Portal News di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.