Menurut Agus, pihaknya juga terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub yang kabur keluar negeri.
"Teknis silakan ke Dir Tipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," ucap Agus.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan, Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Indosurya. “Kasasi,” kata Fadil terpisah.
Fadil mengatakan langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim PN Jakarta Barat itu merupakan tugas Bareskrim Polri. Ia mendukung penuh langkah tersebut.
"Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh," tuturnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.