Arsjad berharap agar realisasi pemberian insentif untuk mobil dan bus listrik dapat segera terlaksana, setelah sebelumnya insentif motor listrik telah diberlakukan. Insentif ini akan mempercepat elektrifikasi dan pencapaian target transisi energi.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif bagi konsumen dan pelaku industri untuk motor listrik.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Indonesia menargetkan terjadinya adopsi kendaraan listrik hingga 2 juta unit pada tahun 2025. Melalui Perpres ini juga, akan diupayakan sebuah insentif bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bisa membeli kendaraan listrik berupa mobil atau motor.
“Program insentif ini merupakan bukti komitmen dari Pemerintah Indonesia yang tidak lama lagi akan mengadopsi penuh penggunaan kendaraan listrik sekaligus menjadi raksasa industri kendaraan listrik,” pungkasnya.
(SAN)