Anindya menekankan soal hambatan pada proses pencairan hak wajib pajak tersebut pada akhirnya bermuara pada gangguan perputaran dana internal pelaku industri.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti maraknya keluhan dari kalangan pelaku usaha mengenai hambatan dalam proses restitusi pajak. Menurutnya, persoalan pengembalian kelebihan bayar pajak ini merupakan isu krusial bagi dunia industri lantaran berdampak langsung terhadap stabilitas arus kas perusahaan.
Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan,, Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan faktor yang melatarbelakangi lambatnya proses pengembalian lebih bayar pajak oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Purbaya menjelaskan, keluhan dari para pengusaha muncul lantaran tahapan verifikasi restitusi saat ini memang menjadi lebih kompleks. Kendati demikian, dia memastikan bahwa DJP terus mengevaluasi mekanisme tersebut agar percepatan layanan tidak membuka celah penyimpangan yang melibatkan fiskus.
"Mungkin memang prosedurnya lebih rumit dari sebelumnya kita pastikan enggak ada permainan di pajaknya," ujar Purbaya, beberapa waktu lalu.
(Rahmat Fiansyah)