Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
Dengan adanya program reduksi tersebut diharapkan minat masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api akan semakin meningkat.
(DES)