Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, langsung bertindak cepat dengan mengadakan jumpa pers dan menyebut pejabat Ditjen Pajak yang tersangkut kasus suap itu sudah mengundurkan diri. KPK juga langsung mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya selama 6 bulan.
Dua orang ASN tersebut atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Diduga ASN bersinisial APA yakni Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama (JB) dan tiga lokasi lainnya di wilayah Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3). Lalu Tim penyidik KPK menggeledah Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation) ,Lampung Tengah Provinsi Lampung pada hari Kamis (25/3).
Lalu pada Jumat (9/4) tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di kec Hampang Kab. Kotabaru Kalsel. Tim penyidik tidak menemukan barang bukti dalam penggeledahan tersebut. KPK mensinyalir barang bukti dihilangkan dibawa pergi dengan truk
"Namun setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," kata Ali. (TYO)