IDXChannel - Kasus salah transfer BCA Citraland Rp51 juta yang berujung pada laporan kepolisian hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat. Bank BCA menegaskan, proses hukum ini terjadi karena tidak ada itikad baik dari orang yang menerima dana salah transfer, Ardi Pratama.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, mengatakan kejadian tersebut sebenarnya telah berlangsung lebih dari setahun.
"Tanpa adanya itikad baik dari Ardi Pratama, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian," katanya melalui siaran pers, Selasa (02/3).
Sebelumnya diberitakan, Ardi Pratama, warga Surabaya ini harus merasakan jeruji besi penjara karena Bank BCA salah transfer ke rekening miliknya sebesar Rp51 juta. Kasus ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lalu bagaimana ceritanya Ardi yang berprofesi sebagai makelar jual-beli mobil ini bisa bernasib sial akibat Bank BCA salah transfer? Kuasa hukum Ardi, Hendrik mengungkapkan masalah yang menimpa Ardi.
Awal mulanya, Ardi menerima uang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020. Saat itu, pihak BCA melakukan kliring yang justru nyasar ke rekening BCA milik Ardi cabang Citraland. Pengiriman uang dilakukan oleh Back Office BCA berinisial NK. Pegawai BCA ini salah mengimput nomor rekening saat melakukan setoran sebesar Rp51 juta.
Ardi dilaporkan oleh Bank BCA cabang Citraland Surabaya, pasalnya uang yang salah transfer tersebut terlanjur digunakan oleh Ardi.
Dalam pengakuannya, Ardi mengaku tidak mengetahui, jika transferan uang yang masuk ke rekeningnya bukan untuknya. Ia menyangka, uang yang masuk tersebut adalah hasil fee penjualan mobil mewah.
Setelah mengetahui uang yang ia gunakan tersebut bukan miliknya, ia berusaha untuk mengembalikannya namun dengan cara diangsur. Karena uang tersebut sudah terlanjur dipakai untuk keperluan sehari-hari. (RAMA)