"Kita lihat nanti saja yang pasti kami kecewa dengan pak gubernur karena tidak sesuai dengan janjinya pada tanggal 29 November,"ucapnya.
Menurutnya soal revisi UMP tetaplah keputusan Gubernur karena mengacu pada ketentuan dalam PP 78 tahun 2015, dimana perhitungan UMP berdasarkan pada perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan.
"Jadi gini, keputusan tetap ada di gubernur, kita masih mengacu pada PP 78 bukan pakai PP 36, di situ kan masalahnya. Jadi, menurut kami, yang harus dipegang gubernur adalah PP 78, tanpa menurut surat dari kemenaker,"ujar dia.
Kemudian, ia berpesan agar pihak dari TGUPP dapat membantu serikat buruh dalam percepatan proses revisi UMP ini.
"Saya berharap TGUPP membantu Serikat Pekerja untuk mengingatkan Gubernur perlunya revisi UMP supaya TGUPP ada gunanya,"ujar dia.