Sebelumnya Kejagung mencegah sembilan orang yang pergi ke luar negeri. Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan sejak hari ini.
"Resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 9 orang terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 - 2021," kata Ketut (7/3/2022). (RAMA)