sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Siap Jerat Korporasi dalam Kasus Ekspor CPO Jika Ikut Terlibat

Economics editor Erfan Ma'ruf
22/04/2022 22:30 WIB
Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk membidik korporasi minyak sawit yang kedapatan melanggar terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas.
Kejagung Siap Jerat Korporasi dalam Kasus Ekspor CPO Jika Ikut Terlibat
Kejagung Siap Jerat Korporasi dalam Kasus Ekspor CPO Jika Ikut Terlibat

IDXChannel - Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk membidik korporasi minyak sawit yang kedapatan melanggar terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor CPO.

"Dari alat bukti tidak menutup kemungkinan korporasi akan kami tersangkakan. Apabila alat bukti cukup kuat untuk itu," kata Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jumat (22/4/2022). 

Meski begitu untuk menjerat tersangka korporasi masih diperlukan alat bukti yang kuat dan pengembangan terhadap penanganan perkara ini. Dengan memastikan mekanisme penyidikan akan dilakukan secara ketat.

"Kami selalu dilakukan ekspose, hadir lengkap pejabat utama. Dari situlah kami akan pastikan," jelas dia.

Febrie mengatakan bahwa penyidik juga masih mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menangani perkara tersebut.

"Apakah ini TPPU semua tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan. Apakah ada tersangka lain, ari alat bukti ini masih kami evaluasi," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).

Empat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO. "Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

(NDA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement