Selain itu, Bulog pada masa tersebut memiliki kepastian saluran distribusi, terutama untuk beras bersubsidi, yang memperkuat perannya dalam stabilisasi pangan nasional. Namun, setelah berubah status menjadi Perum, fungsi Bulog bergeser lebih dominan sebagai operator.
Program penyaluran beras bersubsidi tetap berjalan, tetapi orientasi lembaga menjadi kombinasi antara tugas pelayanan publik (public service obligation/PSO) dan target keuntungan.
Khudori menilai upaya membangun kembali Bulog yang kuat seperti masa lalu harus mempertimbangkan realitas baru, terutama sejak era reformasi dan otonomi daerah. Sejak awal 2000-an, pemerintah pusat tidak lagi menjadi satu-satunya pusat kekuasaan karena kewenangan telah dibagi dengan pemerintah daerah.
"Konsen utama saat ini itu tidak tata kelola kelembagaan, tata kelola pemerintahan, tata kelola korporasi yang baik, transparansi, akuntabilitas. Kalau fungsi operator dan regulator itu jadi satu, itu menurut saya kita akan sulit," kata Khudori.
Dia juga menekankan, desain kelembagaan pangan ke depan perlu mempertimbangkan prinsip tata kelola modern agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, terutama bila satu lembaga memegang sekaligus kewenangan pengaturan dan pelaksanaan. Menurutnya, penguatan institusi pangan tetap penting, tetapi harus disesuaikan dengan konteks demokrasi, desentralisasi, dan standar akuntabilitas masa kini.
(Dhera Arizona)