sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Klaim Utang Rafaksi Minyak Goreng Telah Dibayarkan 90 Persen

Economics editor Tangguh Yudha
07/10/2024 14:45 WIB
Kemendag menyatakan utang rafaksi minyak goreng telah dibayarkan hampir 90 persen dari Rp474 miliar kepada produsen dan pedagang ritel.
Kemendag Klaim Utang Rafaksi Minyak Goreng Telah Dibayarkan 90 Persen. (Foto: Tangguh/MNC Media)
Kemendag Klaim Utang Rafaksi Minyak Goreng Telah Dibayarkan 90 Persen. (Foto: Tangguh/MNC Media)

Seperti diketahui, pemerintah memiliki utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel sebesar Rp474 miliar. Utang ini menumpuk sejak terjadi kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah yang membuat para pengusaha harus menjual minyak goreng di bawah pasaran.

Kala itu, pemerintah melalui Kemendag membuat Permendag yang mengatur bahwa para pengusaha harus menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter, sedangkan harga di pasaran sebesar Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter.

Selisih dari harga tersebut atau rafaksi ini akan dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang pada akhirnya justru menumpuk. Adapun utang ini harus dibayarkan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement