Seperti diketahui, pemerintah memiliki utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel sebesar Rp474 miliar. Utang ini menumpuk sejak terjadi kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah yang membuat para pengusaha harus menjual minyak goreng di bawah pasaran.
Kala itu, pemerintah melalui Kemendag membuat Permendag yang mengatur bahwa para pengusaha harus menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter, sedangkan harga di pasaran sebesar Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter.
Selisih dari harga tersebut atau rafaksi ini akan dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang pada akhirnya justru menumpuk. Adapun utang ini harus dibayarkan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
(Febrina Ratna)