IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan sosialisasi terkait pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi pada lampu light emitting diode (LED).
Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini ialah dalam rangka edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energi, serta upaya untuk mendorong adanya jalinan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam hal kepatuhan pelaksanaan dalam penerapan kebijakan pemerintah khususnya konsumen, pedagang (retail) dan produsen produk lampu LED untuk memaksimalkan Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi.
Gigih menerangkan, kebijakan pemerintah terkait dikeluarkannya SKEM untuk lampu LED ini bersifat mengatur agar jalannya kehidupan dan hubungan di masyarakat seimbang, berperan adil dan memberikan manfaat kepada semua pihak.
“Bagi masyarakat pada umumnya kebutuhan pencahayaan merupakan kebutuhan primer, namun yang menjadi penting ialah bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pencahayaan dipenuhi dengan harga terjangkau dan kualitas yang baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (17/4/2023).