Sementera itu, Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM Supriyadi mengatakan, dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 tahun 2021, pihaknya mewajibkan produsen lokal maupun impor untuk mencantumkan label hemat energi pada produknya. Penerapan dari Permen tersebut akan dimulai pada Juli 2023.
"Juli 2023 sudah wajib dilaksanakan, jadi yang beredar di masyarakat harus sudah ada label hemat energinya," kata Supriyadi.
Ia berharap produsen sudah mempersiapkan produk-produknya, baik produk lokal maupun impor untuk di uji dan mendapat label hemat energi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyampaikan, Aprindo akan turut serta dan mendukung segala upaya Pemerintah dalam kaitannya untuk peningkatan penyerapan produk-produk dalam negeri.