Beberapa dukungan serta peran Aprindo dalam menyukseskan kebijakan SKEM antara lain; Peralatan yang memiliki sertifikasi energi yang baik dapat dipilih sebagai pilihan utama dalam proses penjualan retail, Literasi Pelatihan dan edukasi terhadap staf penjualan retail tentang kebijakan standar kinerja energi peralatan pemanfaat energi dan manfaatnya bagi lingkungan dan keuangan,memberikan informasi kepada konsumen tentang kebijakan standar kinerja energi peralatan pemanfaat energi, dan lain sebagainya.
Pada kesempatan tersebut juga turut hadir Tubagus Haryo selaku pengurus YLKI Pusat (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Dia menerangkan, Kebijakan SKEM dan LTHE perlu didukung sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
”Kebijakan ini perlu segera diimplementasikan sekaligus dilakukannya edukasi yang masif bagi konsumen agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, perlu antisipasi terhadap praktik green washing yang mengatasnamakan produk yang hemat energi/ramah lingkungan.
(YNA)