sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub: Perusahaan Aplikasi Ojol Bisa Tetapkan Biaya Kesejahteraan Mitra Pengemudi

Economics editor Heri Purnomo
29/11/2022 14:33 WIB
Kemenhub berencana menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.
Kemenhub: Perusahaan Aplikasi Ojol Bisa Tetapkan Biaya Kesejahteraan Mitra Pengemudi. (Foto: MNC Media)
Kemenhub: Perusahaan Aplikasi Ojol Bisa Tetapkan Biaya Kesejahteraan Mitra Pengemudi. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain menetapkan formula tarif dan memberi kewenangan pada gubernur, Kemenhub juga berencana menetapkan aturan yang terkait kesejahteraan mitra pengemudi.

Dalam revisi aturan tersebut, perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement