IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain menetapkan formula tarif dan memberi kewenangan pada gubernur, Kemenhub juga berencana menetapkan aturan yang terkait kesejahteraan mitra pengemudi.
Dalam revisi aturan tersebut, perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.