Biaya penunjang itu berupa asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional, dan bantuan lainnya.
Selain itu, perusahaan aplikasi diwajibkan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Hal itu sebagai bentuk evaluasi kinerja aplikator.
Adapun laporan itu terkait dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan tiga bulanan atas penggunaan biaya penunjang 5 persen, data jumlah mitra pengemudi, dan laporan keuangan yang di audit oleh kantor akuntan yang masuk kategori big five.
(FRI)