sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Sebut Angkutan Massal Perkotaan Seharusnya Tak Disubsidi, Ini Alasannya

Economics editor Heri Purnomo
11/07/2023 20:00 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai subsidi angkutan massal perkotaan sebenarnya tidak perlu dilakukan.
Kemenhub Sebut Angkutan Massal Perkotaan Seharusnya Tak Disubsidi, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.
Kemenhub Sebut Angkutan Massal Perkotaan Seharusnya Tak Disubsidi, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.

Anggaran untuk subsidi angkutan massal di Indonesia sangat besar, baik untuk angkutan perintis maupun untuk angkutan perkotaan. 

Pada 2023, alokasi anggaran subsidi perintis di semua moda transportasi sebesar Rp3,51 triliun. Di mana anggaran untuk transportasi darat Rp1,32 triliun, sisanya untuk angkutan moda transportasi lainnya. 

Sementara itu, untuk angkutan perkotaan Kemenhub mengalokasi subsidi untuk program BTS yang dimulai pada 2020 untuk lima kota yaitu Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta dan Denpasar sebesar Rp56,9 miliar.

Pada 2021 untuk 10 kota sebesar Rp292,7 miliar, kemudian 2022 sebesar Rp550 miliar, dan 2023 sebesar Rp625,7 miliar. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement