"Menurut aturan kan tidak ada larangan sebenarnya PNS berbisnis yang penting memberitahukan, melaporkan dan menjaga tidak ada konflik kepentingan dan abuse of power. Itu yang harus dijaga betul," terangnya.
Ia pun menyebutkan, bisnis yang diperbolehkan dilakukan oleh PNS seperti usaha katering, fotografi, jasa wisata dan sebagainya. Menurutnya, bisnis tersebut tidak terkait dengan tugas dan fungsi sebagai pegawai Kemenkeu.
"Yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan," tegasnya.
(FRI)